Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas Kota Baru Berdasarkan Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2020
Kata Kunci:
evaluasi, Pelayanan, Kefarmasian, PuskesmasAbstrak
Untuk peningkatkan layanan mutu pelayanan kesehatan yang disediakan bagi pasien, layanan kefarmasian di pusat layanan kesehatan masyarakat, puskesmas memiliki peran vital untuk melancarkan penyelengaraan program kesehatan. Peraturan menteri kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan kefarmasian Puskesmas mencakup mengelola sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai untuk menunjang pelayanan obat, merupakan pembaharuan terkini dari standar yang telah direvisi untuk mendukung tujuan peningkatan kesehatan. Tujuan penelitian untuk mengevaluasi penerapan standar layanan farmasi di Puskesmas Kota Baru sesuai Permenkes Nomor 26 Tahun 2020. Jenis Penelitian deskriptif observasional. Pengumpulan data melalui kuesioner dan observasi dilakukan mulai tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan 1 November 2025. Populasi dan sampel dalam penelitian adalah tenaga kefarmasian, pengambilan sampel menggunakan teknik total sampling. Diproses hasil penelitian bahwa penerapan standar pelayanan kefarmasian rata-rata 87,7% sesuai Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2020. Sedangkan capaian pada masing-masing parameter meliputi perencanaan 75% sesuai, permintaan 100% sesuai, penerimaan 100% sesuai, penyimpanan 100% sesuai, pendistribusian 66,6% sesuai, pemusnahan dan penarikan 60% sesuai, pengawasan 100% sesuai, pencatatan dan pelaporan 100% sesuai. Secara umum telah memenuhi kategori baik, tetapi aspek pendistribusian, pemusnahan dan penarikan perlu ditingkatkan. Sementara itu, aspek lainnya dalam mengelola ketersediaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai telah sesuai.




